https://jaksaindonesia1.com/ – Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Apakah peranan tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Perlu diketahui bahwa seorang jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.
Mari kita mengawali jenis-jenis jaksa dan tugasnya. Diawali dengan Jaksa Penyelidik yaitu jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan. Kemudian ada Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Lalu kita mengenal adanya Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Ada juga Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Berikutnya ada Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.
Yuk Pahami Tugas-Tugas Lembaga Jaksa Agung Indonesia!
Setelah mengetahui bahwa pada tanggal 22 Juli 2018 Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 (sejak menjadi lembaga mandiri pada 1960). Mari kita coba mengenal lebih dekat Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) yakni lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia (Jakarta) dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan. Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda dan 1 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, yaitu: Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.